
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) bukan sekadar ganti buku aturan. Ini adalah revolusi hukum pidana terbesar di Indonesia sejak masa kolonial Belanda.
Namun, di tengah euforia modernisasi hukum ini, muncul satu pertanyaan besar: “Bagaimana nasib mereka yang sudah divonis menggunakan aturan lama, sementara aturan baru mungkin lebih ringan?”
Di sinilah Peninjauan Kembali (PK) mengambil panggung utamanya. Bukan lagi sekadar upaya hukum “buntu”, PK kini menjadi jembatan emas bagi terpidana untuk meraih keadilan restoratif yang ditawarkan KUHP Baru. Mari kita bedah perannya.
Apa Itu PK dalam Konteks Kekinian?
Secara sederhana, Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Biasanya, PK diajukan jika ada bukti baru (novum) atau kekhilafan hakim yang nyata. Namun, dengan hadirnya KUHP Baru, pintu masuk PK menjadi lebih lebar berkat satu asas sakti: Asas Transitoir.
1. “Senjata Utama”: Pasal 3 dan Asas Lex Favorabilior
Jantung dari gelombang PK di era baru ini ada pada Pasal 3 KUHP Baru. Pasal ini menegaskan prinsip universal:
“Jika terjadi perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan itu terjadi, diberlakukan peraturan yang paling meringankan bagi pelaku.”
Apa artinya bagi peran PK?
- Koreksi Hukuman: Jika seseorang dipenjara 10 tahun berdasarkan KUHP lama, namun di KUHP Baru perbuatan tersebut hanya diancam maksimal 5 tahun, maka dia berhak mengajukan penyesuaian (lewat mekanisme hukum seperti PK) untuk mendapatkan hukuman yang lebih ringan tersebut.
- Dekriminalisasi: Perbuatan yang dulunya pidana tapi di KUHP Baru dianggap bukan pidana, bisa menjadi alasan kuat untuk membebaskan terpidana.
2. Angin Segar bagi Terpidana Mati
Salah satu perubahan paling radikal dalam KUHP Baru adalah status Pidana Mati. Hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana khusus yang bersifat alternatif.
Melalui PK, terpidana mati yang vonisnya sudah inkracht bertahun-tahun lalu kini memiliki argumen hukum baru. KUHP Baru memperkenalkan “masa percobaan 10 tahun”. Jika selama masa itu terpidana berkelakuan baik, hukuman mati bisa diubah menjadi penjara seumur hidup atau 20 tahun. PK berperan sebagai mekanisme formil untuk menuntut penerapan aturan humanis ini kepada mereka yang sudah divonis lama.
3. Pergeseran dari Pembalasan ke Pemulihan
KUHP lama (warisan Belanda) sangat kental dengan nuansa pembalasan (retributif). Sanksinya mayoritas adalah penjara. Sebaliknya, KUHP Baru mengedepankan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
Peran PK di sini sangat krusial untuk:
- Mengubah hukuman penjara jangka pendek menjadi pidana kerja sosial atau pengawasan.
- Menghindari efek buruk penjara (prisonization) bagi pelaku tindak pidana ringan.
Jadi, PK bukan hanya soal memotong masa tahanan, tapi mengubah bentuk pemidanaan agar lebih memanusiakan manusia.
Tantangan ke Depan: Siapkah Pengadilan Kita?
Tentu saja, peran strategis PK ini membawa tantangan berat.
- Banjir Perkara: Mahkamah Agung diprediksi akan menerima lonjakan permohonan PK. Ribuan narapidana akan berlomba-lomba mencari celah keringanan dalam KUHP Baru.
- Kepastian Hukum vs Keadilan: Akan ada perdebatan sengit mengenai apakah perubahan UU bisa dianggap sebagai “Novum” (bukti baru) secara hukum acara, ataukah diperlukan mekanisme khusus selain PK untuk penyesuaian vonis massal ini.
Kesimpulan
Di era KUHP Baru, Peninjauan Kembali (PK) telah berevolusi. Ia bukan lagi sekadar alat untuk meralat kesalahan hakim di masa lalu, melainkan instrumen untuk menyelaraskan nasib terpidana dengan nilai-nilai hukum modern Indonesia.
PK adalah penjaga gawang yang memastikan bahwa keadilan tidak tertinggal oleh perubahan zaman. Bagi para praktisi hukum, mahasiswa, dan pencari keadilan, memahami dinamika PK di era baru ini bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.


