Mengenal Peninjauan Kembali (PK): Benteng Terakhir Para Pencari Keadilan

Dalam dunia hukum, hakim dianggap sebagai “wakil Tuhan” di muka bumi. Namun, hakim tetaplah manusia yang tak luput dari kekhilafan. Lantas, apa yang terjadi jika seseorang sudah divonis bersalah, dijebloskan ke penjara, namun kemudian terbukti bahwa ia tidak bersalah?

Di sinilah Peninjauan Kembali (PK) hadir. Ia sering disebut sebagai herziening atau upaya hukum luar biasa. PK adalah pintu darurat terakhir ketika semua pintu keadilan lain (Banding dan Kasasi) sudah tertutup rapat.

Mari kita telusuri apa sebenarnya PK itu, bagaimana sejarahnya di Indonesia, dan apa fungsi utamanya.

Apa Itu Peninjauan Kembali (PK)?

Secara definisi, Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Mengapa disebut “luar biasa”? Karena pada dasarnya, sebuah kasus yang sudah inkracht dianggap selesai dan tidak bisa diganggu gugat demi kepastian hukum. PK menabrak prinsip tersebut demi satu tujuan yang lebih tinggi: Keadilan.

Syarat mutlak mengajukan PK bukanlah “tidak puas dengan putusan”, melainkan adanya alasan spesifik seperti:

  1. Ditemukannya bukti baru (Novum).
  2. Adanya putusan yang saling bertentangan satu sama lain.
  3. Adanya kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.

Sejarah PK: Belajar dari Tragedi Sengkon dan Karta

Sejarah PK di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari warisan hukum kolonial Belanda dan tragedi kemanusiaan di dalam negeri.

1. Era Kolonial (Herziening) Awalnya, konsep ini dikenal sebagai Herziening dalam hukum Belanda. Di Indonesia (Hindia Belanda), aturannya tersebar dan tidak terkodifikasi dengan baik dalam Reglement op de Strafvordering.

2. Kasus Sengkon dan Karta (Titik Balik 1970-an) Momentum terbesar lahirnya aturan PK yang jelas di Indonesia dipicu oleh kasus legendaris Sengkon dan Karta.

Pada tahun 1974, dua petani miskin ini divonis penjara atas tuduhan perampokan dan pembunuhan yang tidak mereka lakukan. Beberapa tahun kemudian, pelaku sebenarnya mengaku. Namun, saat itu hukum Indonesia bingung; bagaimana cara membebaskan orang yang sudah divonis sah oleh pengadilan?

Tragedi ini membuka mata para ahli hukum bahwa sistem peradilan bisa salah fatal. Mahkamah Agung akhirnya menerbitkan Peraturan MA No. 1 Tahun 1980 untuk mengakomodasi kasus ini.

3. Lahirnya KUHAP (1981) Belajar dari kasus tersebut, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya meresmikan Peninjauan Kembali dalam Bab XVIII, Pasal 263 sampai 269. Sejak saat itulah, PK memiliki landasan hukum yang kokoh sebagai hak terpidana.

Fungsi Utama PK: Keadilan di Atas Kepastian

Fungsi PK seringkali disalahartikan sebagai cara untuk menunda eksekusi. Padahal, secara filosofis, fungsi PK sangat mulia:

1. Koreksi atas Kekhilafan Hakim Fungsi utamanya adalah mekanisme koreksi. Sistem peradilan mengakui bahwa hakim bisa salah menafsirkan fakta atau hukum. PK hadir untuk “menganulir” kesalahan tersebut agar negara tidak menghukum orang yang tidak bersalah.

2. Mengutamakan Keadilan Substantif Dalam hukum, ada ketegangan antara Kepastian Hukum (kasus harus selesai) dan Keadilan (kebenaran harus ditegakkan). PK berfungsi memenangkan Keadilan. Meskipun kasus sudah ditutup 10 tahun lalu, jika terbukti ada kesalahan, kasus harus dibuka kembali.

3. Perlindungan Hak Asasi Manusia PK adalah wujud perlindungan negara terhadap HAM. Ia memastikan bahwa kemerdekaan seseorang tidak dirampas berdasarkan fakta yang keliru atau rekayasa kasus.

PK di Masa Depan: Era KUHP Baru

Kini, dengan disahkannya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), fungsi PK akan semakin meluas.

Tidak hanya untuk mengoreksi kesalahan fakta (novum), PK di masa depan akan berfungsi sebagai mekanisme penyesuaian (adjustment). Jika ada aturan baru yang lebih meringankan terpidana dibanding aturan lama, PK menjadi jembatan untuk menerapkan aturan baru tersebut. Ini adalah evolusi fungsi PK dari sekadar “koreksi kesalahan” menjadi “penyelaras keadilan”.

Kesimpulan

Peninjauan Kembali bukan sekadar pasal-pasal dalam buku hukum. Ia adalah monumen pengingat bahwa kebenaran materiil harus selalu diperjuangkan hingga titik darah penghabisan.